Minggu, 05 November 2017

Hak Cipta

HAK CIPTA
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

    Seiring berkembangnya zaman. banyak manusia yang memiliki perusahaan yang beragam. Sehingga banyak sekali label untuk mencirikhaskan suatu perusahaan seperti menggunakan logo maupun ciri khas pada produk yang dimilikinya. Begitu pula dengan pengetahuan, sastra dan seni. Oleh karena itu dibutuhkannya Hak Cipta secara legal yang diakui sesuai hukum dengan cara mendaftarkannya, agar terhindar dari tindak kejahatan seperti peniru maupun pembajakan.

    UU yang mengatur mengenai Hak Cipta adalah UU no. 19 th 2002. yaitu mengatur mengenai Hak ekslusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk men gumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Batasan Masalah
    Dalam penulisan ini hanya membatasi masalah mengenai Hak Cipta, Ruang lingkup hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI.
3. Tujuan Penulisan
     Adapun tujuan penulisan ini adalah :
     1. Menjelaskan mengenai Hak Cipta
     2. Menjelaskan mengenai perlindungan Hak Cipta
     3. Menjelaskan mengenai Pembatasan Hak Cipta
     4. Menjelaskan Mengenai Pendaftaran HAKI
4. Metode Penelitian
     Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, dimana dalam kegiatannya penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca artikel pada website mengenai Hak Cipta, UU no. 19 dan prosedur pendaftaran HAKI serta dilakukannya studi kasus dengan menganalisa data yang berhubungan dengan penulisan.


LANDASAN TEORI


1. Hak Cipta
    Hak Cipta merupakan Hak untuk pencipta atau hanya pencipta yang dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak Cipta berdasarkan Undang - Undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
    Hak cipta dapat diberikan kepada ciptaaan karya dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan kepada pencipta, yaitu orang yang secara bersama sama atau perorangan yang menciptakan suatu karya ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan , keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Beberapa hal yang terdapat dalam Hak Cipta :

  • Merek
  • Paten
  • Desain Industri
  • Desain tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Indikasi Geografis


2. Perlindungan Hak Cipta
    Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
3. Pembatasan Hak Cipta
    Pembatasan Hak Cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. yaitu pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas. dari pernyataan ini maka pemakaian hak cipta orang lain bisa saja kita gunakan, akan tetapi kita harus mencantumkan sumber dan tidak untuk dipakai secara komersial yang mendapatkan bayaran. Jadi hanya sebatas kita bisa menggunakan tetapi tidak bisa menjualnya.
4. Prosedur Pendaftaran HAKI
    Di Indonesia terdapat dua lembaga resmi yang berwenang mengurus dan mengeluarkan sertifikat HKI sesuai dengan jenis HKI yang ditanganinya, yaitu Ditjen HKI-DepkumHAM dan Pusat PVT-Deptan. Untuk Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang permohonannya diajukan ke Ditjen HKI-DepkumHAM, sedangkan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) didaftarkan ke Pusat PVT-Deptan.

  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
  2. Mengisi formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
  3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta; Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4;
  4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan; 
  5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor. 
  6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut 
  7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut 
  8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI 
  9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon 
  10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya 
  12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000


STUDI KASUS


Ed Sheeran dalam Belitan Kasus Hak Cipta



Jakarta, CNN Indonesia -- Ed Sheeran akhirnya menyelesaikan masalah lagu Photograph-nya. Ace Showbiz memberitakan, Sheeran telah menuntaskan pembayaran US$20 juta (Rp265 miliar) atas kasus itu.

Itu disampaikan Richard Busch, pengacara yang mewakili Thomas Leonard dan Martin Harrington, dua orang yang menuntut Sheeran. Kepada salah satu media Inggris ia mengatakan, Sheeran telah menuntaskan langkah hukum. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut.

Perwakilan Sheeran maupun label rekaman Atlantic Records yang menaungi lagu yang ada dalam album X (Multiple) itu juga tidak mau berkomentar soal adanya penuntutan hak cipta.
Yang jelas, pengadilan California sudah menutup kasus itu pada Jumat (7/4) lalu.
Kasus hak cipta yang melibatkan Sheeran dimulai pada pertengahan tahun lalu. Lagu Photograph-nya dituding menjiplak Amazing, yang ditulis Leonard dan Harrington untuk pemenang X Factor, Matt Cardle. Diklaim, Photograph menyalin Amazing dari not ke not.

Tepatnya, ada 39 not yang identik dari lagu Photograph (yang rilis 2014) dengan Amazing (yang rilis 2012). Mengutip gugatan yang diajukan, terdapat pula kesamaan kata, gaya menyanyi, melodi vokal, dan ritme antara Photograph dengan lagu ke-tiga Cardle itu.
Atas itu, Sheeran digugat US$20 juta.

Leonard dan Harrington bahkan menyewa Busch, pengacara yang sebelumnya berhasil memenangi kasus tudingan penjiplakan Blurred Lines. Robin Thicke dan Pharrell Williams sampau harus membayar jutaan dolar pada keluarga Marvin Gaye atas tudingan menjiplak lagu itu.

Kali ini, Busch lagi-lagi memenangi kasus penjiplakan.

Kalau penulis lagunya menggugat, berbeda dengan Cardle. Ia justru memuji Sheeran. “Itu bukan gugatan saya. Saya pikir @edsheeran adalah genius dan 100 persen layak atas kesuksesannya,” tulis Cardle di Twitter saat itu, seperti dikutip dari Independent.
Bukan hanya Photograph, lagu Thinking Out Loud milik Sheeran juga disebut menjiplak. Kali ini dari lagu Let’s Get In On yang dinyanyikan musisi legendaris, Marvin Gaye.

Pihak yang menuntut penggantian ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta itu ialah rekan Gaye, Ed Townsed, yang ikut membantu menulis aransemen dan lirik lagu hits yang dirilis pada 1973 itu. Ia juga menggugat Sony/ATV Publishing dan Atlantic Records.

"Melodi, harmonisasi dan komposisi ritmis lagu Thinking secara mendasar memiliki kemiripan dengan komposisi ketukan drum dalam lagu Let's," tulis Townsend dalam surat gugatannya.

Kasus yang sejak Agustus diserahkan ke pengadilan New York itu belum terdengar lagi.
Analisa Studi Kasus 
Pembanjakan lagu sering sekali terjadi diera 2000an sekarang karena mudahnya akses yang didapat sekarang melalui sebuah media sosail ataupun jejaring internet sekarang, maka dari itu banyak sekali musisi yang merugi dengan adanya pembajakan ataupun.

Ada juga musisi yang memanfaatkan adanya media jejaring internet untuk menjiplak sebuah hasil karya seseorang tanpa ada izin terlebih dahulu. Maka dari itu diperlukan adanya sebuah Hak Cipta untuk segala hal.
KESIMPULAN
Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Hak cipta merupakan hak ekslusif  bagi pencipta (pembuat karya) untuk mengumumkan dan memperbanyak karyanya. adapun karyanya dalam berbagai bidang. dan ketika ingin menggunakan karya orang lain, maka harus dicantumkan sumbernya dengan jelas dan tidak untuk diperjual belikan sekaligus digunakan untuk menjelekan pencipta sebelumnya. melanggar hak cipta juga dapat dikenakan jerat hukum sesuai dengan UU no 19. maka hendaklah tidak melakukan pelanggaran hak cipta seperti, pembajakan, cracker, penduplikat.



DAFTAR PUSTAKA
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170412091321-227-206887/ed-sheeran-dalam-belitan-kasus-hak-cipta/
https://kreditgogo.com/img/u/Informasi-Umum/suporting-1.751966325.jpg
http://kahfiehudson.com/wp-content/uploads/2014/04/489x365-images-stories-prosedur-hki.jpg
http://bayserf.blogspot.co.id/2015/05/pembatasan-hak-cipta.html
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-regulasi/
http://lailyardiyani.blogspot.co.id/2012/06/perlindungan-hak-cipta.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar