HAK
CIPTA
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Seiring berkembangnya zaman. banyak manusia yang
memiliki perusahaan yang beragam. Sehingga banyak sekali label untuk
mencirikhaskan suatu perusahaan seperti menggunakan logo maupun ciri khas pada
produk yang dimilikinya. Begitu pula dengan pengetahuan, sastra dan seni. Oleh
karena itu dibutuhkannya Hak Cipta secara legal yang diakui sesuai hukum dengan
cara mendaftarkannya, agar terhindar dari tindak kejahatan seperti peniru
maupun pembajakan.
UU yang mengatur mengenai Hak Cipta adalah UU no. 19
th 2002. yaitu mengatur mengenai Hak ekslusif bagi pencipta atas pencipta atau
penerima hak untuk men gumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Batasan Masalah
Dalam penulisan ini hanya membatasi masalah
mengenai Hak Cipta, Ruang lingkup hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI.
3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah :
1. Menjelaskan mengenai Hak Cipta
2. Menjelaskan mengenai perlindungan Hak Cipta
3. Menjelaskan mengenai Pembatasan Hak Cipta
4. Menjelaskan Mengenai Pendaftaran HAKI
4. Metode Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan
metode studi pustaka, dimana dalam kegiatannya penulis melakukan beberapa
pendekatan dengan membaca artikel pada website mengenai Hak Cipta, UU no. 19
dan prosedur pendaftaran HAKI serta dilakukannya studi kasus dengan menganalisa
data yang berhubungan dengan penulisan.
LANDASAN
TEORI
1. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan Hak untuk pencipta atau hanya
pencipta yang dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak Cipta
berdasarkan Undang - Undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta. Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1).
Hak cipta dapat diberikan kepada ciptaaan karya
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan kepada pencipta, yaitu orang yang secara bersama sama
atau perorangan yang menciptakan suatu karya ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan , keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
Beberapa hal yang terdapat dalam Hak Cipta :
- Merek
- Paten
- Desain
Industri
- Desain
tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia
Dagang
- Indikasi
Geografis
2. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan
tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian,
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat
surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau
keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
3. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16
(ayat 1-6), 17, dan 18. yaitu pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas.
dari pernyataan ini maka pemakaian hak cipta orang lain bisa saja kita gunakan,
akan tetapi kita harus mencantumkan sumber dan tidak untuk dipakai secara
komersial yang mendapatkan bayaran. Jadi hanya sebatas kita bisa menggunakan
tetapi tidak bisa menjualnya.
4. Prosedur Pendaftaran HAKI
Di Indonesia terdapat dua lembaga resmi yang
berwenang mengurus dan mengeluarkan sertifikat HKI sesuai dengan jenis HKI yang
ditanganinya, yaitu Ditjen HKI-DepkumHAM dan Pusat PVT-Deptan. Untuk Hak Cipta,
Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia
Dagang permohonannya diajukan ke Ditjen HKI-DepkumHAM, sedangkan Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) didaftarkan ke Pusat PVT-Deptan.
- Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
- Mengisi
formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat
permohonan Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan
alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dangan hak prioritas
- Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1.
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta
secara cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir
tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan
dan alamat pencipta; Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta;
nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4;
- Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu
ciptaan;
- Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP
atau paspor.
- Apabila
pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan
turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa,
beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk
keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal
dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan
atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya,
dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
- Membayar
biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
STUDI
KASUS
Ed
Sheeran dalam Belitan Kasus Hak Cipta
Jakarta, CNN Indonesia -- Ed Sheeran akhirnya
menyelesaikan masalah lagu Photograph-nya. Ace
Showbiz memberitakan, Sheeran telah menuntaskan pembayaran US$20 juta (Rp265
miliar) atas kasus itu.
Itu disampaikan Richard Busch, pengacara yang mewakili Thomas Leonard dan
Martin Harrington, dua orang yang menuntut Sheeran. Kepada salah satu media
Inggris ia mengatakan, Sheeran telah menuntaskan langkah hukum. Ia tidak
menjelaskan lebih lanjut.
Perwakilan Sheeran maupun label rekaman Atlantic Records yang menaungi lagu
yang ada dalam album X (Multiple) itu juga tidak mau berkomentar soal
adanya penuntutan hak cipta.
Yang jelas, pengadilan California sudah
menutup kasus itu pada Jumat (7/4) lalu.
Kasus hak cipta yang melibatkan Sheeran
dimulai pada pertengahan tahun lalu. Lagu Photograph-nya dituding
menjiplak Amazing, yang ditulis Leonard dan Harrington
untuk pemenang X Factor, Matt Cardle. Diklaim, Photograph menyalin Amazing dari not ke not.
Tepatnya, ada 39 not yang identik dari lagu Photograph (yang rilis 2014) dengan Amazing (yang rilis 2012). Mengutip gugatan
yang diajukan, terdapat pula kesamaan kata, gaya menyanyi, melodi vokal, dan
ritme antara Photograph dengan lagu ke-tiga Cardle itu.
Atas itu, Sheeran digugat US$20 juta. Blurred Lines. Robin Thicke dan Pharrell Williams
sampau harus membayar jutaan dolar pada keluarga Marvin Gaye atas tudingan
menjiplak lagu itu.
Kali ini, Busch lagi-lagi memenangi kasus penjiplakan.
Kalau penulis lagunya menggugat, berbeda dengan Cardle. Ia justru memuji
Sheeran. “Itu bukan gugatan saya. Saya pikir @edsheeran adalah genius dan 100
persen layak atas kesuksesannya,” tulis Cardle di Twitter saat itu, seperti
dikutip dari Independent.
Leonard dan Harrington bahkan menyewa Busch, pengacara yang sebelumnya berhasil
memenangi kasus tudingan penjiplakan
Bukan hanya Photograph, lagu Thinking Out Loud milik Sheeran juga disebut menjiplak.
Kali ini dari lagu Let’s Get In On yang dinyanyikan musisi legendaris,
Marvin Gaye.
Pihak yang menuntut penggantian ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta
itu ialah rekan Gaye, Ed Townsed, yang ikut membantu menulis aransemen dan
lirik lagu hits yang dirilis pada 1973 itu. Ia juga menggugat Sony/ATV
Publishing dan Atlantic Records.
"Melodi, harmonisasi dan komposisi ritmis lagu Thinking secara mendasar memiliki kemiripan
dengan komposisi ketukan drum dalam lagu Let's," tulis
Townsend dalam surat gugatannya.
Kasus yang sejak Agustus diserahkan ke pengadilan New York itu belum terdengar
lagi.
Analisa
Studi Kasus
Pembanjakan lagu sering sekali terjadi diera 2000an sekarang
karena mudahnya akses yang didapat sekarang melalui sebuah media sosail ataupun
jejaring internet sekarang, maka dari itu banyak sekali musisi yang merugi
dengan adanya pembajakan ataupun.
Ada juga musisi yang memanfaatkan adanya media jejaring internet
untuk menjiplak sebuah hasil karya seseorang tanpa ada izin terlebih dahulu. Maka
dari itu diperlukan adanya sebuah Hak Cipta untuk segala hal.
KESIMPULAN
Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Hak cipta merupakan hak
ekslusif bagi pencipta (pembuat karya) untuk mengumumkan dan memperbanyak
karyanya. adapun karyanya dalam berbagai bidang. dan ketika ingin menggunakan
karya orang lain, maka harus dicantumkan sumbernya dengan jelas dan tidak untuk
diperjual belikan sekaligus digunakan untuk menjelekan pencipta sebelumnya.
melanggar hak cipta juga dapat dikenakan jerat hukum sesuai dengan UU no 19.
maka hendaklah tidak melakukan pelanggaran hak cipta seperti, pembajakan,
cracker, penduplikat.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170412091321-227-206887/ed-sheeran-dalam-belitan-kasus-hak-cipta/
https://kreditgogo.com/img/u/Informasi-Umum/suporting-1.751966325.jpg
http://kahfiehudson.com/wp-content/uploads/2014/04/489x365-images-stories-prosedur-hki.jpg
http://bayserf.blogspot.co.id/2015/05/pembatasan-hak-cipta.html
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-regulasi/
http://lailyardiyani.blogspot.co.id/2012/06/perlindungan-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar