Modus – modus kejahatan
dalam Teknologi Informasi
I.
Pendahuluan
Perkembangan
teknologi informasi semakin pesat dan semakin sulit untuk di kendalikan.
Pertumbuhan yang sangat cepat tanpa disadari dapat mempengaruhi perilaku
masyarakat sebagai pengguna maupun masyarakat secara global. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan hubungan dunia tanpa batas (borderless).
Hubungan dunia tanpa batas menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung sangat cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
Salah
satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan
masyarakat adalah komputer. Dengan komputer seseorang dapat dengan mudah
mempergunakannya, tetapi dengan adanya komputer seseorang menggunakannya dengan
ada hal yang baik dan tidak baik. Internet merupakan salah satu hal yang dapat
mendukung seseorang untuk mendapatkan informasi dari dunia luar yang belum
diketahui. Informasi yang di dapat melalui internet dapat berupa informasi
positif maupun informasi negatif. Informasi yang di dapat dapat dikategorikan
sebagai informasi positif atau informasi negative tergantung seseorang tersebut
yang mengakses informasi. Kejahatan internet yang sering dilakukan dapat dengan
di pelajari melalui web atau forum forum tertentu.
II.
Studi
Kasus
1.
Jenis-jenis
ancaman ancaman (threats) melalui IT
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
A.
Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
B.
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum
C.
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus
pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
D.
Data
Forgery
Kejahatan jenis
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
E.
Hacking
dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
2.
Kasus-kasus
computer crime / cyber crime
A.
Peretasan
1 miliar akun Yahoo
Sebanyak 500 juta pengguna layanan
internet Yahoo dikabarkan telah diretas pada September lalu. Lantas pada 15
Desember 2017, Yahoo merevisi kabar tersebut dengan mengatakan 1 miliar akun
penggunanya telah dibobol oleh oknum tak bertanggung jawab. Hingga kini Yahoo
belum bisa mengidentifikasi pelaku yang memanfaatkan celah pada sistem
perusahaannya. Dengan ini, Yahoo sudah tiga kali mengalami peretasan selama
empat tahun belakangan. Hal ini mau tak mau berpengaruh pada posisi bisnis
Yahoo. Verizon yang sudah sepakat mengakuisisi Yahoo pada Juli lalu mengatakan
akan bernegosiasi ulang dengan perusahaan yang jaya pada awal 2000-an itu.
B.
Serangan
Mirai
Oktober lalu, jutaan netizen di Amerika
Serikat tak bisa mengakses Twitter, GitHub, dan Netflix selama seharian penuh.
Hal tersebut gara-gara sebuah botnet yang menyerang DDoS yang tak lain adalah
domain utama dari penyedia DNS di AS. DNS adalah sistem konversi yang mengubah
alamat situs seperti google.com menjadi alamat Internet Protocol (IP) semisal
172.217.21.110. Alamat IP itulah yang bisa dibaca komputer. Tanpa DNS, peramban
tak bisa menemukan situs yang hendak Anda kunjungi. Kondisi itu yang dialami
jutaan netizen di AS selama satu hari penuh, sekitar dua bulan lalu. Ternyata,
lebih dari 100.000 perangkat rumah tangga termasuk webcam telah dijangkiti
malware bernama Mirai yang menciptakan botnet untuk melemahkan DNS tersebut.
C.
Popularitas
OurMine
Media massa beberapa kali memberitakan
kasus peretasan yang pelakunya menamakan diri sebagai "OurMine".
Kelompok tersebut seakan sengaja memamerkan kebolehannya agar mendulang
popularitas di kalangan netizen. OurMine pernah meretas game Pokemon Go, serta
situs berita BuzzFeed dan Variety. Selain itu, mereka paling sering meretas
akun media sosial para petinggi industri teknologi. Beberapa korbannya adalah
CEO Facebook Mark Zuckerberg, CEO Google Sundar Pichai, serta CEO Twitter Jack
Dorsey.
D.
Peretasan
Democratic National Comittee (DNC)
Salah satu faktor yang digadang-gadang
menggagalkan upaya Hillary Clinton menjadi Presiden AS adalah peretasan
Democratic National Comittee alias (DNC). Oknum yang menamai diri sebagai
"Guccifer 2.0" mengaku sebagai dalangnya. Ia membobol sistem komputer
Partai Demokrat yang merupakan tim pemenangan Clinton. Akibatnya, banyak
dokumen rahasia yang terkuak dan membuat kredibilitas Clinton diragukan. Kepala
DNC, Debbie Wasserman Schultz, akhirnya mengundurkan diri karena merasa
bersalah.
III.
Studi
Kasus
Detik.com - Potensi kejahatan
internet makin meningkat dengan makin banyaknya pengakses internet, terutama
dengan pemanfaatan telepon cerdas yang kian hari harga dan tarifnya kian
terjangkau.
Dan basis "cybercrime" ke depan pun akan beralih ke jejaring sosial dengan makin banyaknya pengguna jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan sebagainya.
Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta pengguna, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.
Dan basis "cybercrime" ke depan pun akan beralih ke jejaring sosial dengan makin banyaknya pengguna jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan sebagainya.
Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta pengguna, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.
Dari kasus terakhir, Febriari
alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova
Triani dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa
waktu lalu, Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi
seks.
Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online.
Sebagai media komunikasi, internet dengan jejaring sosialnya, bisa saja bersifat netral. Namun, sebagai pisau bermata dua, dampak negatif bisa terjadi. Sebab bila berbicara internet, semua ada di sana, dan semua bisa terjadi di sana.
Galangan pembebasan Prita Mulyasari dilakukan melalui Facebook berikut dukungan Koin Keadilan-nya, pembebasan dan pemulihan posisi pimpinan KPK Bibit-Chandra juga digalang melalui media jejaring sosial. Begitu banyak diskusi positif, ketersambungan tali silaturahmi yang lama terputus maupun demokrasi 2.0 yang terjadi melalui jejaring sosial.
Namun, ekses negatif tidak bisa dihindarkan. Luna Maya tersandung kata-kata yang ditulisnya melalui Twitter. Sebagai catatan, kejahatan melalui jejaring sosial bukanlah hal baru, melainkan perubahan bentuk kejahatan tradisional ke berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maupun perluasan dari penggunaan internet.
Seperti penculikan yang merupakan kejahatan tradisional, yang forum perkenalannya kini melalui jejaring sosial. Prostitusi melalui jejaring sosial juga merupakan perubahan transaksi seks secara tradisional dan perluasan dari fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list (milis) maupun situs-situs kencan.
Hal yang sama juga terkait dengan penipuan online maupun melalui jejaring sosial. Namun karena bisa lebih man-to-man, penipuan bisa lebih besar dampaknya karena sifat pertemanan yang lebih dekat dibanding mengirimi email spam, dan data-data yang terpublikasi juga bisa lebih disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lalu apa yang bisa diperbuat? Yang jelas, suka atau tidak suka, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman.
Selain itu, hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, jejaring sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa bersifat merusak.
Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang ingin berteman dengan kita.
Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun penculikan.
Apalagi sekarang anak-anak sekolah pun sudah tergabung juga dalam media jejaring sosial, yang sesungguhnya tidak diperkenankan.
Seperti tokoh "Bang Napi" mengatakan, kejahatan itu terjadi karena adanya niat pelaku dan kesempatan. Sehingga, jangan beri kesempatan penjahat untuk menipu, menculik dan hal lainnya yang menggunakan media jejaring sosial. Waspadalah dan manfaatkanlah jejaring sosial secara cerdas.
Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online.
Sebagai media komunikasi, internet dengan jejaring sosialnya, bisa saja bersifat netral. Namun, sebagai pisau bermata dua, dampak negatif bisa terjadi. Sebab bila berbicara internet, semua ada di sana, dan semua bisa terjadi di sana.
Galangan pembebasan Prita Mulyasari dilakukan melalui Facebook berikut dukungan Koin Keadilan-nya, pembebasan dan pemulihan posisi pimpinan KPK Bibit-Chandra juga digalang melalui media jejaring sosial. Begitu banyak diskusi positif, ketersambungan tali silaturahmi yang lama terputus maupun demokrasi 2.0 yang terjadi melalui jejaring sosial.
Namun, ekses negatif tidak bisa dihindarkan. Luna Maya tersandung kata-kata yang ditulisnya melalui Twitter. Sebagai catatan, kejahatan melalui jejaring sosial bukanlah hal baru, melainkan perubahan bentuk kejahatan tradisional ke berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maupun perluasan dari penggunaan internet.
Seperti penculikan yang merupakan kejahatan tradisional, yang forum perkenalannya kini melalui jejaring sosial. Prostitusi melalui jejaring sosial juga merupakan perubahan transaksi seks secara tradisional dan perluasan dari fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list (milis) maupun situs-situs kencan.
Hal yang sama juga terkait dengan penipuan online maupun melalui jejaring sosial. Namun karena bisa lebih man-to-man, penipuan bisa lebih besar dampaknya karena sifat pertemanan yang lebih dekat dibanding mengirimi email spam, dan data-data yang terpublikasi juga bisa lebih disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lalu apa yang bisa diperbuat? Yang jelas, suka atau tidak suka, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman.
Selain itu, hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, jejaring sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa bersifat merusak.
Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang ingin berteman dengan kita.
Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun penculikan.
Apalagi sekarang anak-anak sekolah pun sudah tergabung juga dalam media jejaring sosial, yang sesungguhnya tidak diperkenankan.
Seperti tokoh "Bang Napi" mengatakan, kejahatan itu terjadi karena adanya niat pelaku dan kesempatan. Sehingga, jangan beri kesempatan penjahat untuk menipu, menculik dan hal lainnya yang menggunakan media jejaring sosial. Waspadalah dan manfaatkanlah jejaring sosial secara cerdas.
IV.
Analisis
Kejahatah
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pihak berwajib sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer melalui
jaringan internet dan intranet. Pendidikan etika dan moral harus diaktifkan
kembali, khususnya untuk dunia syberspace. Dunia internet merupakan sebuah
tempat dimana kita "hidup" secara maya (virtual digital). Serangan
siber bersifat tersebar dan masif, serta menyerang critical resource (sumber
daya sangat penting), yang bisa dikategorikan teroris siber. Belum ada solusi
yang paling cepat dan jitu mengembalikan file file yang sudah terinfeksi
wannaCRY. "Akan tetapi memutuskan sambungan internet dari komputer yang
terinfeksi akan menghentikan penyebaran wannacry ke komputer lain yang rentan.
Malware yang memicu kekacauan ini bernama 'ransomware', disebut begitu karena
setelah menjangkit, malware menuntut tebusan sesudah mengenkripsi database
dalam jaringan yang menjadi korban. Jika lembaga atau perorangan ingin bisa kembali
mengakses datanya, peretas menuntut dibayar menggunakan mata uang digital
BitCoin. Kita harus sangat waspada pada dampak serangan kali ini. Sejak awal
ransomware ini tidak menyasar satu negara tertentu, tapi menyerang sebanyak
mungkin komputer sehingga peretas di balik aksi ini bisa meraup uang dalam
jumlah besar.
V.
Referensi
·
http://tekno.kompas.com/read/2017/05/13/17180077/rumah.sakit.indonesia.jadi.korban.terorisme.cyber